Mensesneg: Pemerintah dan DPR Sepakat Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR. Pras juga memastikan kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
Baca Juga
Pemerintah Kaji Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Pras seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026) dikutip dari Antara.
Pras mengatakan guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Kemudian, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Menurutnya, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR, katanya, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Cairkan Rp 18,9 Triliun untuk Daerah, Mendagri: Tidak Boleh Ada PPPK Dirumahkan!
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Dia pun mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran di tahun-tahun berikutnya.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," kata Purbaya.

