Rosalia Indah-Sriwijaya Air Terancam Diblokir, Pemerintah Tunggu Kepatuhan hingga 30 Hari
Poin Penting
|
BANDUNG, investortrust.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) masih menunggu PT Rosalia Indah Transport dan PT Sriwijaya Air memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo menyatakan, kedua perusahaan telah memberikan jawaban atas peringatan yang dilayangkan Kemenkomdigi.
"Ya betul, kemarin sudah dilayangkan tujuh dan di antara dua berkaitan dengan PSE-nya kami masih menunggu. Mereka sudah memberikan jawaban dan akan memenuhi persyaratan itu," kata Angga dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Angga menilai, pemenuhan kewajiban PSE diperlukan untuk memastikan keamanan masyarakat dalam menggunakan aplikasi layanan transportasi.
"Itu kan agar pengguna dari aplikasi tersebut juga aman dan juga bagaimana masyarakat menggunakan aplikasi tersebut juga dengan comply dengan aturan yang ada," ujarnya.
Menurut Angga, masyarakat sebagai pengguna transportasi membutuhkan layanan yang aman dan andal. "Sebagai pengguna transportasi kan masyarakat ingin sesuatu yang aman dan handal," tegasnya.
Saat ditanya mengenai batas waktu pemenuhan persyaratan, Angga mengungkap, Kemenkomdigi memberikan waktu sekitar 14 hingga 30 hari.
Baca Juga
Rosalia Indah dan Sriwijaya Air Terancam Diblokir Kemenkomdigi
"Kalau nggak salah dari Dirjen kami memberikan batas waktu kalau nggak salah sampai 14 atau 30 hari untuk pemenuhan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkomdigi memberikan peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses sistem elektronik mereka terancam diputus.
Dua perusahaan yang mendapat peringatan tersebut adalah PT Rosalia Indah Transport dan PT Sriwijaya Air. Keduanya mengoperasikan website dan aplikasi layanan transportasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, surat peringatan tersebut menjadi kesempatan bagi PSE untuk memenuhi kewajibannya sebelum penegakan hukum administratif diterapkan.
"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alex dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).
Selain Rosalia Indah dan Sriwijaya Air, lima PSE lain yang mendapat peringatan yakni Haryanto Motor Indonesia, Indo Transport Abdimas, Sebastian Citra Indonesia, Sudiro Tungga Jaya, dan Secret Industries Pty Ltd.
