Rosalia Indah dan Sriwijaya Air Terancam Diblokir Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberi peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tak dipenuhi hingga 1 Oktober 2026, akses sistem elektronik mereka terancam diputus.
Dua di antaranya adalah PT Rosalia Indah Transport dan PT Sriwijaya Air. Keduanya mengoperasikan website dan aplikasi layanan transportasi yang masuk dalam daftar PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, surat peringatan menjadi kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum administratif.
“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alex dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).
Selain Rosalia Indah dan Sriwijaya Air, lima PSE lain yang mendapat peringatan yakni Haryanto Motor Indonesia, Indo Transport Abdimas, Sebastian Citra Indonesia, Sudiro Tungga Jaya, dan Secret Industries Pty Ltd.
Kemenkomdigi sebelumnya mengirim pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban, sementara Pelita Air dan Shopify menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga
Kemenkomdigi Beri Peringatan 7 Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Lakukan Pendaftaran
Alex menegaskan tujuh PSE yang mendapat peringatan wajib menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu. Jika tidak, Kemenkomdigi akan menerapkan penegakan hukum administratif sesuai ketentuan.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alex.
Kemenkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran. Pemerintah menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan layanan digital memiliki kepastian hukum.
Kewajiban pendaftaran berlaku bagi setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Kemenkomdigi menegaskan langkah penegakan akan dilakukan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
