Tak Laporkan Pemilik Manfaat, 700.000 Badan Usaha Diblokir Kemenkum
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperketat penegakan hukum melalui penindakan pemblokiran masif terhadap ratusan ribu badan usaha yang tidak patuh.
Hingga saat ini, Kemenkum memblokir sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan dari total 3,8 juta entitas terdaftar. Pemblokiran dilakukan karena ratusan ribu badan usaha itu tidak kunjung melaporkan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat akhir. Angka ini merupakan sisa dari hampir 2 juta entitas yang diblokir pada tahun lalu.
Baca Juga
Korea Selatan Blokir 27 Platform Kripto Ilegal, Operator Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat pemblokiran ini, seluruh akses perbankan dan layanan keuangan badan usaha tersebut dibekukan sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan tindakan pemblokiran badan usaha ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan hukum dan melacak pemilik sebenarnya.
"BO ini penting, untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya. Jadi, kemungkinan terbesar dari hampir 2 juta yang kami blokir di tahun lalu, sekarang masih tersisa kurang lebih sekitar 700.000," ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain badan usaha, pemblokiran juga diterapkan pada situs-situs penyebar konten ilegal. Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenum mencatat telah memblokir total 2.966 situs bajakan. Dari jumlah itu, sebanyak 385 situs ditindak sepanjang 2026 berdasarkan aduan dan rekomendasi.
Baca Juga
Kemenkum Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Ada Ceramah hingga Program Komputer
Demi mempercepat proses pembersihan domain ilegal di internet, Kemenkum menggratiskan tarif permohonan penutupan situs bajakan yang sebelumnya dikenakan biaya.
"Sekarang kita juga Rp 0kan, jadi dua, satu hak cipta, satu pemblokiran situs-situs," kata Supratman.
"Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran, melalui situs-situs bajakan, Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 persen," tegasnya.
