Bagikan

Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat saat ini terdapat 3,5 juta korporasi yang terdaftar berbadan hukum. Namun, dari jumlah itu, masih terdapat sekitar 823.000 korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo di kantor Ditjen AHU Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

"Semua entitas badan usaha dan badan hukum yang 3 juta sekian itu ya, ternyata 800.000 kurang lebih yang belum lapor BO (beneficial owner) di seluruh Indonesia," kata Widodo.

Baca Juga

Perkuat Pasar Modal, OJK Buka Data Pemilik Saham di Atas 1 Persen dan 'Ultimate Beneficial Owner'

Widodo mengatakan, masih banyaknya korporasi yang belum melaporkan beneficial owner menjadi pekerjaan rumah Ditjen AHU. Widodo mengatakan, Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus meningkatkan kesadaran korporasi untuk melaporkan beneficial owner.

"Kita alhamdulillah mendapat apresiasi dari kementerian/lembaga lain karena tahun ini terus meningkat pelaporannya, dan terus nanti kerja sama dengan BKPM juga akan kita tingkatkan," katanya.

Widodo menjelaskan, Ditjen AHU juga terus memantau aktivitas korporasi. Dikatakan, Ditjen AHU bakal menonaktifkan sementara atau dormant korporasi yang tidak menjalankan aktivitasnya selama kurun waktu tertentu. Hal ini untuk mencegah korporasi hanya dipergunakan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.

"Sehingga nanti kalau dulu kita dengar istilah yayasan dormant, nanti bukan tidak mungkin nanti ada PT dormant yang sebenarnya itu dibentuk tetapi tidak beraktivitas. Ini nanti melalui mekanisme screening ini dengan sendirinya akan kelihatan. Yang BO-nya sudah lebih dari 6 bulan atau 1 tahun kita korespondensi tidak ada respons, jangan-jangan PT-nya memang fiktif, yang nanti cuma dipakai kalau ketika sebagai teman dalam melakukan tender pengadaan barang dan jasa. Jadi hanya itu saja yang dipakai," paparnya.

Selain melalui pelaporan beneficial owner, mekanisme screening juga dilakukan saat laporan tahunan korporasi. Laporan tahunan ini, kata Widodo, dapat lebih memastikan aktivitas korporasi karena tidak bisa penilaian sendiri. Laporan tahunan harus di hadapan notaris dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini upaya kita supaya tadi upaya mewujudkan good corporate governance bisa terwujud," katanya.

Baca Juga

Tak Laporkan 'Beneficial Ownership' 1,2 Juta Badan Usaha Diblokir Kemenkum

Widodo mengatakan, mekanisme tersebut disambut baik para pelaku usaha. Hal ini lantaran mekanisme tersebut memastikan iklim usaha yang lebih adil. Bahkan, katanya, Ditjen AHU sedang menyiapkan agar para pelaku usaha dapat memiliki akses untuk melihat pelaporan mereka di database Ditjen AHU.

"Jadi dia bisa memantau kalau terjadi misal ada perubahan nama pemegang saham, ada pemilik saham atau pimpinan perusahaan direksi komisaris seperti itu," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024