KPK Periksa Dirjen AHU Terkait Kasus Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar, Selasa (19/12/2023). Cahyo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga
Eddy Hiariej Minta PN Jaksel Batalkan Penetapannya sebagai Tersangka
Tak hanya Cahyo, dalam mengusut ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar dan fungsional di Direktorat Perdata Ditjen AHU, RR Rahayu Lestari Sukesih.
Seusai menjalani pemeriksaan, Cahyo ditanya penyidik mengenai prosedur pengesahan badan hukum. Cahyo mengeklaim sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," kata Cahyo.
Cahyo enggan menjawab ketika disinggung peran Eddy Hiariej mengurus badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Cahyo hanya menyebut menyerahkan kepada KPK mengenai hal tersebut.
"Itu diserahkan kepada KPK," ucap Cahyo.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Menkumham Yasonna Terkait Kasus Korupsi Eddy Hiariej
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Kemudian, suap sebesar Rp 3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

