Besok, KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (4/11/2023) besok. Eddy Hiariej diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eddy Hiariej akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali saat dikonfirmasi.
Baca Juga
KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah sebuah rumah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.
Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Baca Juga
KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Dengan pencegahan tersebut, Eddy Hiariej tidak sedang berada di luar ketika tim penyidik akan memeriksanya.
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2024.

