KPK Buka Peluang Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Salah satunya dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam dan Tebar Senyum Seusai Diperiksa KPK
Ali mengatakan, tim penyidik akan terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. Selain mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga akan mengembangkan dengan menerapkan TPPU. Hal itu dilakukan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
"Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan tppu. ," katanya.
Untuk itu, Ali meminta masyarakat untuk menunggu dan mengawal proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca Juga
Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi
"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja," katanya.
Pada hari ini, tim penyidik memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Namun, Eddy memilih bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam.

