Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Korupsi
SERANG, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Kamis (7/12/2023) besok. Eddy Hiariej bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini di hari Kamis kami memanggil para pihak sebagai tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Rabu (6/12/2023).
Ali Fikri menyatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya. Untuk itu, KPK mengingatkan Eddy Hiariej dan para tersangka untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Semua dalam rangka kepastian hukum dari penanganan perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.
Disinggung adanya kemungkinan Eddy Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya akan langsung ditahan, Ali mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Hal ini karena penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan tim penyidik. Namun, Ali memastikan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.
"Tentu ada syarat subjektif, syarat objektif, dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka dari KPK yang tidak ditahan, tetapi semua butuh waktu untuk proses-proses penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023). Saat itu, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan Eddy mengenai peran tersangka lainnya dalam kasus ini terkait pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK menduga PT PT CLM memberikan suap untuk mengurus badan hukum tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terkait upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali, Selasa (5/12/2023).
Diberitakan, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan untuk.
KPK telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Senin (11/12/2023) mendatang.
Selain itu, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

