Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Tahu Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengeklaim tidak tahu telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini lantaran Eddy Hiariej mengaku belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Erif mengatakan, Eddy Hiariej juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kemenkumham, kata Erif, belum menentukan sikap soal kemungkinan memberikan bantuan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," katanya.
Erif mengatakan, Kemenmumham berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Alex.

