KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status tersangka Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga
KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej
Nawawi menyatakan, KPK pada pekan ini akan memanggil Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Nawawi belum dapat membeberkan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej.
"Kemarin direktur penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga
Yassona Serahkan Isu Pengunduran diri Wamenkuman Eddy Hiariej kepada Jokowi
Nawawi menjelaskan alasannya belum membeberkan rencana pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej dan kasus yang menjeratnya. Dikatakan, KPK akan menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers.
"Nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," katanya.
KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah sebuah rumah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

