Ketua IPW Minta Eddy Hiariej Mundur sebagai Wamenkumham Seusai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sugeng diketahui merupakan pelapor dugaan gratifikasi tersebut.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Eddy Hiariej seharusnya mengundurkan diri dari jabatan wamenkumham agar fokus menjalani proses hukum di KPK.
"Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata Deolipa di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Sedang di Luar Kota
Deolipa mengatakan, Eddy Hiariej merupakan profesor dan ahli hukum pidana yang sepatutnya memahami wamenkumham merupakan jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral.
"Kan Pak Profesor ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Deolipa meminta Bareskrim menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Sugeng Teguh Santoso. Hal ini karena pelapor pencemaran nama baik tersebut, yakni Yogi Ari Rukmana yang merupakan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Eddy Hiarej sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kami dari ketua tim advokasi IPW meminta Mabes Polri dan Bareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso," kata Deolipa.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dengan telapor Sugeng teregister di Bareskrim dengan laporan Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan oleh Yogi Ari Rukmana, tanggal 14 Maret 2023.
Menurut Deolipa, dengan ditetapkannya Eddy Hiariej dan Yogi sebagai tersangka KPK, laporan dugaan pencemaran nama naik tidak terbukti lagi.
"Sekarang kan wamenkumham sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan enggak ada juga," ucap dia.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
KPK Kantongi Banyak Data dari PPATK Terkait Kasus Gratifikasi Wamenkumham
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Alex.
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso atas dugaan menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH. Eddy Hiariej diduga menerima aliran dana sekitar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya, YAR dan YAM. Selain itu, Eddy juga didufa meminta agar dua asprinya tersebut ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

