Jadi Tersangka Suap, Wamenkumham Eddy Hiariej Praperadilankan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Eddy Hiariej teregister dengan Nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Selain Eddy Hiariej, gugatan praperadilan itu turut diajukan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara, Yosi Andika Mulyadi.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Senin (4/12/2023).
Sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej ini bakal digelar Senin (11/12/2023). Sidang praperadilan Eddy Hiariej akan dipimpin hakim tunggal Estiono.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa Eddy Hiariej pada hari ini, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Namun, Eddy Hiariej memilih bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam.

