Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej yang telah menyandang status tersangka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sakai kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Eddy Hiariej tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.38 WIB. Eddy Hiariej yang mengenakan kemeja merah tak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya. Eddy mengaku dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sehat walafiat," katanya.
Baca Juga
KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah sebuah rumah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.
Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Baca Juga
KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Dengan pencegahan tersebut, Eddy Hiariej tidak sedang berada di luar ketika tim penyidik akan memeriksanya.
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2024.

