KPK Sidik Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hal ini setelah KPK merampungkan penyelidikan dan melalui gelar perkara dugaan gratifikasi tersebut bulan lalu.
"Ya tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
Dalam penanganan perkara di KPK, proses penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka, namun KPK belum mengumumkan tersangka kasus tersebutselama periode penyidikan tersebut. Ali menyebut para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
Baca Juga
Firli Bahuri Tak Dapat Penuhi Panggilan Polisi terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
"Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup," katanya.
Saat ini, kata Ali, KPK sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut kasus tersebut. Ali berjanji, KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini.
Baca Juga
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.(CR-11)

