Diperiksa KPK soal Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris PT CLM
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengakui pernah menjadi komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal itu diakui Idrus Marham seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu (31/1/2024).
Idrus mengaku menjadi komisaris PT CLM selama sehari sekitar tahun 2022.
"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya pada 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tetapi 5 (Juli) saya sudah mengundurkan diri," kata Idrus Marham.
Baca Juga
KPK Periksa Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamemkumham Eddy Hiariej
Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengaku ditunjuk sebagai komisaris melalui rapat luar biasa. Sehari kemudian, Idrus mengundurkan diri dari posisi komisaris PT CLM karena merasa bukan di bidangnya. Saat itu, Idrus menyarankan sosok lain yang kredibel di bidangnya untuk mengisi jabatan tersebut.
"Kalaupun ada yang mau dibantu, tanpa komisaris pun bisa," kata Idrus Marham.
Meski hanya sehari menjabat komisaris PT CLM, Idrus mengaku mengetahui persoalan sengketa kepemilikan di perusahaan tersebut. Idrus saat itu menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice. Itu saran saya dulu," katanya.
Berdasarkan informasi, Idrus Marham pernah menghadiri pertemuan terkait sengketa kepengurusan PT CLM pada 2022 lalu.
Baca Juga
Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
Dalam kasus ini, KPK menjerat Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR), dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya belum ditahan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap untuk mengurus sengketa perusahaan PT CLM hingga menghentikan penanganan kasus di Bareskrim Polri. Sejauh ini, KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 8 miliar. Namun, nominal suap dan gratifikasi itu kemungkinan akan bertambah lantaran KPK masih mengembangkan kasus ini.

