Buntut Praperadilan Eddy Hiariej, Dirut PT CLM Minta KPK Hentikan Kasusnya
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menjeratnya sebagai tersangka.
Permintaan ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel, Estiono menyatakan penetapam tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Baca Juga
Periksa Eddy Hiariej, KPK Duga PT CLM Berikan Suap untuk Urus Badan Hukum
Resmen Kadapi, kuasa hukum Helmut Hermawan, menyatakan, putusan PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej terkait erat dengan kasus kliennya. Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, yakni asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rumana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.
Dengan putusan PN Jaksel yang menyebut bukti kasus Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” kata Resmen di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Resmen menjelaskan, Helmut dijerat Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait kasus dugaan suap di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasal 12 merupakan pasal untuk menjerat penerima suap, yakni Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka, termasuk pasal yang diterapkan tidak sah.
Untuk itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 UU Tipikor yang diterapkan kepada Helmut sebagai tersangka pemberi suap kepada penyelenggara negara.
“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” tegasnya.
Diketahui, Helmut turut mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK kepada PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana gugatan yang diajukan Helmut bakal digelar di PN Jaksel Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Diperiksa KPK soal Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris PT CLM
KPK diketahui menetapkan Eddy, Helmut, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Namun, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Dalam putusannya PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

