Periksa Eddy Hiariej, KPK Duga PT CLM Berikan Suap untuk Urus Badan Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) memberikan suap untuk mengurus badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023) kemarin.
Eddy Hiariej diduga mengetahui adanya aliran suap untuk mengurus administrasi PT CLM tersebut. Pengurusan administrasi itu juga diduga tidak melalui aturan yang berlaku.
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, Wamenkumham Eddy Hiariej Praperadilankan KPK
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terkait upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Meski demikian, Ali belum mengungkap nominal suap yang diberikan untuk mengurus administrasi PT CLM.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU
Seusai diperiksa KPK pada Senin (4/12/2023) kemarin, Eddy Hiariej memilih bungkam saat ditanya mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya. Eddy yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi hanya menebar senyum kepada awak media. Eddy Hiariej diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Senin (11/12/2023) mendatang.

