JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan langkah KPK menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Helmut) yang dilakukan oleh termohon (KPK) sebagaimana tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Apalagi, KPK melanjutkan pencarian alat bukti dalam proses penyidikan atau setelah menjerat Helmut. Menurut hakim tindakan KPK itu bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri.
“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim.
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penyetopan kasus di Bareskrim, dan pencalonan di Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Atas penetapannya sebagai tersangka, Eddy Hiariej mengajukan gugatan paraperadilan ke PN Jaksel. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Kini, Helmut mengikuti jejak Eddy Hiariej yang status tersangkanya digugurkan PN Jaksel.