Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tak hanya Eddy Hiariej, dua orang dekatnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mencabut gugatan praperadilan.
Diketahui, Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi menggugat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Iwan Priyatno, kuasa hukum Eddy Hiariej dkk, mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal PN Jaksel Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," kata Iwan.
Baca Juga
KPK Periksa Dirjen AHU Terkait Kasus Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
Namun, Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut praperadilan tersebut. Iwan hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada siang hari ini.
"Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," katanya.
Ricky Sitohang, kuasa huku. Eddy Hiariej lainnya menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Dikatakan, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi.
"Benar (mencabut praperadilan) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata Ricky dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pimpinan KPK akan menggelar rapat menindaklanjuti permohonan pencabutan Praperadilan tersebut. Alex mengaku baru mengetahui Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilan.
"Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedunf Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Eddy Hiariej Minta PN Jaksel Batalkan Penetapannya sebagai Tersangka
Diberitakan Edy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga dikabarkan telah menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri.
Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

