KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"KPK melalui Biro Hukum siap menghadapinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Periksa Eddy Hiariej, KPK Duga PT CLM Berikan Suap untuk Urus Badan Hukum
KPK meyakini penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham hingga menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ali menyatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka tersebut mengajukan praperadilan itu adalah haknya silakan, sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan kpk," katanya.

