KPK Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (18/12/2023). Sidang praperadilan Eddy Hiariej pekan lalu ditunda lantaran KPK tidak hadir.
"Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej karena KPK Tak Hadir
Edy Hiariej diketahui mengajukan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, gugatan praperadilan ini juga diajukan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Gugatan mereka teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam sidang perdana ini, Eddy Hiariej selaku penggugat akan menyampaikan permohonannya. Ali mengatakan, tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan tanggapan atas gugatan tersebut untuk dibacakan pada agenda sidang berikutnya.
"Tim KPK siap menyampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," katanya.
Baca Juga
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK
Diberitakan Edy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga telah menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima Eddy Hiariej untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri.

