Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan prapedadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"Telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham, Edward Omar Hiariej," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Djuyamto menyebut, praperadilan itu didaftarkan Eddy Hiariej ke PN Jaksel, Rabu (3/1/2024) kemarin. PN Jaksel telah menetapkan Estiono sebagai hakim tunggal yang akan menangani gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar Kamis (11/1/2024) mendatang.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan sidang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2024," ungkap Djuyamto.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mencabut gugatan praperadilan melawan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu disampaikan Iwan Priyatno, kuasa hukum Eddy Hiariej dalam persidangan pada Rabu (20/12/2023).
Namun, Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut praperadilan tersebut. Sementara itu, koordinator Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyetujui pencabutan gugatan tersebut.
Diberitakan Edy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
Baca Juga
KPK Periksa Dirjen AHU Terkait Kasus Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri.

