MSCI Usulkan Indonesia Keluar dari Emerging Market Jadi Standalone Market
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market). Transparansi kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi menjadi sorotan utama.
MSCI membagi pasar saham ke dalam empat kategori utama, yaitu Developed Market (DM), Emerging Market (EM), Frontier Market (FM), dan Standalone Market (SM). Standalone hanya diberikan kepada negara-negara yang memiliki hambatan signifikan bagi investor internasional, sehingga tidak memenuhi syarat untuk masuk kategori frontier market.
Karakteristik standalone market antara lain adanya pembatasan arus modal, kontrol devisa yang ketat, akses investor asing yang terbatas, serta berbagai kendala operasional lainnya. Negara yang masuk kategori ini tidak dimasukkan ke dalam indeks frontier market maupun emerging market MSCI.
Baca Juga
Nasib Indonesia di MSCI November Dipertaruhkan, Freeze Bakal Dicabut?
MSCI menyatakan keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Selama periode konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar.
Dalam pengumuman yang dirilis Jumat (16/10/2026), MSCI menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia, terutama menyangkut transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
“Dengan demikian, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat dan membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar mandiri,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Baca Juga
IHSG Jeblok di Bawah 6.000, MSCI Jadi Biang Kerok? Ini Penjelasan Analis
MSCI menjelaskan, dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menilai implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara konsisten. Investor juga membutuhkan bukti bahwa reformasi yang dijalankan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan.
Sejumlah reformasi yang menjadi perhatian mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar publik (free float) sebesar 15%.
Baca Juga
MSCI November di Depan Mata, OJK Ungkap Kesiapan Pasar Saham Indonesia
Pada Juni 2026, MSCI sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia apabila kemajuan yang memadai belum terlihat dalam tinjauan indeks November 2026. Namun, berdasarkan masukan pelaku pasar yang diterima hingga saat ini, MSCI menilai kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di pasar saham Indonesia.
MSCI menyebut kekhawatiran signifikan mengenai gangguan pasar, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan aturan yang berarti masih berlanjut meskipun sejumlah reformasi telah diumumkan.
Selain itu, masukan pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar perintis (Frontier Market) dinilai tidak cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.
“MSCI memperkirakan melanjutkan usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut,” tulis MSCI.
MSCI Lanjutkan Pembekuan Saham Indonesia
Seiring dengan proses konsultasi perubahan klasifikasi pasar, MSCI memutuskan untuk tetap memberlakukan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga
MSCI Diperkirakan Pertahankan ‘Freeze’ Indonesia, Perebutan Dana Asing Makin Ketat
Kebijakan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya kenaikan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) maupun jumlah saham (Number of Shares/NOS). MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau memindahkan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.
Di sisi lain, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi saham beredar publik (free float) di Indonesia.
Dengan demikian, proses konsultasi perubahan klasifikasi pasar dan pembekuan perubahan indeks akan tetap menjadi bagian dari kebijakan MSCI terhadap pasar saham Indonesia hingga terdapat perkembangan lebih lanjut.
