MSCI Usulkan Indonesia Jadi Standalone Market, BEI: Bukan Kategori Terendah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan usulan penyedia indeks global MSCI untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market bukan berarti Indonesia masuk kategori pasar terendah. Klasifikasi tersebut merupakan kategori terpisah yang ditujukan bagi pasar yang memerlukan perhatian dan pengawasan khusus.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, klasifikasi pasar dalam MSCI secara umum terdiri atas tiga kategori, yakni Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market. Sementara itu, Standalone Market tidak termasuk dalam tingkatan tersebut.
“Perlu diketahui oleh teman-teman, bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” kata Iding dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
MSCI Usulkan Indonesia Keluar dari Emerging Market Jadi Standalone Market
Iding menjelaskan, Standalone Market bukan tingkatan lanjutan setelah Frontier Market, melainkan klasifikasi tersendiri bagi pasar yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.
“Jadi, bukan berarti terendah, bukan berarti advance, kemudian emerging, kemudian frontier, kemudian standalone. Jadi nggak seperti itu. Standalone itu klasifikasi terpisah. Jadi, klasifikasi standarnya ada 3, advance, emerging, sama frontier. Nah standalone itu biasanya digunakan untuk market yang baru yang memang memerlukan pengawasan lebih jauh,” ujar Iding.
Siap Diskusi dengan MSCI
Menanggapi usulan perubahan klasifikasi tersebut, Iding mengatakan BEI telah melakukan berbagai upaya reformasi pasar modal, terutama untuk meningkatkan transparansi dan integritas serta memperkuat likuiditas perdagangan.
Baca Juga
IHSG Sesi I Ditutup Terjun Bebas 10,76%, Sebaliknya Saham BSWD, ABDA, dan TRUK Cetak ARA
Menurut dia, berbagai langkah reformasi tersebut telah dikomunikasikan kepada MSCI dan investor global. Meski demikian, BEI akan kembali berdiskusi dengan MSCI untuk memahami lebih mendalam berbagai aspek yang masih menjadi perhatian investor internasional terhadap pasar modal Indonesia.
“Jadi, terkait dengan concern MSCI, tentu sekali lagi kami menanggapi dengan serius dan kami akan segera berkomunikasi dengan MSCI terkait concern tersebut sehingga apa yang menjadi latar belakang mereka menempatkan atau membuka konsultasi untuk menempatkan pasar Indonesia ke stand alone market,” bebernya.
Keputusan Juni 2027
Iding menegaskan, usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final.
Proses konsultasi diperkirakan berlangsung hingga April 2027, sedangkan keputusan mengenai klasifikasi pasar Indonesia dijadwalkan pada Juni 2027.
Baca Juga
Dengan waktu yang tersedia, BEI akan berupaya memenuhi berbagai aspek yang dinilai masih perlu diperbaiki oleh investor global. Salah satu fokusnya adalah memperkuat bukti efektivitas reformasi pasar modal terhadap perilaku perdagangan.
Selain itu, BEI juga berupaya meningkatkan kemampuan investor dalam memperoleh informasi yang transparan dan memadai.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BEI untuk menanggapi perhatian MSCI sekaligus memperkuat transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
