Pasar Modal RI Dinilai Belum Layak Turun ke Kategori Standalone Market
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market tidak sejalan dengan kondisi dan fundamental pasar modal domestik.
Menurut Analis pasar modal Hans Kwee menilai, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih berupa pembukaan konsultasi pasar, bukan keputusan final penurunan status Indonesia. Konsultasi tersebut berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
“Pengumuman MSCI pada 15 Oktober ini bukanlah pengumuman penurunan kelas atau downgrade seketika, melainkan pembukaan masa konsultasi publik. Sampai hari ini dan hingga pertengahan 2027 nanti, status Indonesia tetap resmi berada di Emerging Market,” kata Hans, Jumat (16/10/2026).
Hans menilai kondisi pasar modal Indonesia masih memenuhi kriteria untuk berada dalam kategori Emerging Market. Ia merujuk pada kapitalisasi pasar, jumlah saham yang memenuhi persyaratan indeks, likuiditas perdagangan, serta kondisi perekonomian nasional.
Baca Juga
Kadin Imbau MSCI Lebih Objektif Menilai Pasar Modal Indonesia
Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), kapitalisasi pasar saham Indonesia per 15 Oktober 2026 mencapai US$572 miliar. Nilai tersebut menempatkan pasar saham Indonesia di posisi kedua di Asia Tenggara setelah Singapura.
BEI juga mencatat terdapat 1.017 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 956 merupakan emiten saham aktif yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Hans menyebut Indonesia memiliki sembilan saham yang dinilai memenuhi kriteria Standard Index MSCI. Jumlah itu melampaui persyaratan minimal tiga saham untuk masuk kategori Emerging Market.
“Ukuran pasar, tingkat likuiditas harian, dan kedalaman industri keuangan kita jauh melampaui kriteria Standalone maupun Frontier Market,” ujarnya.
Baca Juga
MSCI Bisa Tekan Pasar SBN, Analis Rekomendasikan Akumulasi Bertahap Tenor Pendek
Reformasi Pasar Modal Jadi Pertimbangan
Hans juga menyoroti penilaian positif FTSE Russell terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Lembaga penyedia indeks global tersebut mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya ke dalam Watch List.
Menurut Hans, penilaian tersebut mencerminkan apresiasi terhadap perbaikan transparansi data investor, ketentuan free float, dan pengawasan bursa.
Ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO), yang terdiri atas BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), telah menjalankan sejumlah reformasi sepanjang 2026.
Langkah tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengawasan terhadap High Shareholding Concentration (HSC), serta penyusunan peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Hans menilai reformasi tersebut perlu terus diperkuat untuk menjawab perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
Terkait penegakan hukum, ia berpandangan bahwa persepsi mengenai belum optimalnya penindakan dapat berkaitan dengan kesenjangan informasi dan pemahaman terhadap data. Menurut dia, OJK secara konsisten menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga pembekuan izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
Hans pun mengimbau investor agar tidak mengambil keputusan secara emosional dalam merespons pengumuman MSCI. Ia menilai aktivitas perdagangan, likuiditas, dan operasional bursa masih berjalan normal.
Ia meminta pelaku pasar tetap mencermati perkembangan konsultasi MSCI sekaligus memperhatikan fundamental pasar modal Indonesia dan pelaksanaan reformasi oleh regulator.
