DJP Didesak Telaah Pengaduan Kepatuhan Perpajakan PT BCI di Banyuwangi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komunitas Pengawas WNA mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengaduan masyarakat terkait informasi awal kepatuhan perpajakan PT BCI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menyusul adanya pengaduan masyarakat yang mengindikasikan perlunya penilaian risiko kepatuhan perpajakan terhadap PT BCI, sebuah entitas usahawan yang beroperasi di Banyuwangi dengan keterlibatan warga negara asing (WNA) serta struktur kepemilikan modal dan perizinan lintas sektor yang dinilai membutuhkan pencocokan data resmi perpajakan.
Ketua Komunitas Pengawas WNA, Nyoman Woro menyatakan, pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke KPP Pratama Banyuwangi, diteruskan ke Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang, hingga dibawa ke tingkat pusat DJP di Jakarta.
“Surat kami sudah diterima. Sekarang pertanyaannya, bagaimana proses penelaahannya? Kami meminta Direktur Jenderal Pajak memantau agar informasi masyarakat ini ditangani sesuai kewenangan, bukan sekadar berakhir sebagai arsip penerimaan surat,” kata Nyoman Woro dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Pengaduan bernomor 09/KPWNA/X/26 tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut memuat permintaan penilaian risiko kepatuhan perpajakan PT BCI dan dilampiri puluhan lembar alat bukti.
Dokumen dari komunitas menunjukkan bukti penerimaan manual dari KPP Pratama Banyuwangi Nomor BPS-94/SMT/KPP.627/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Selain itu, terdapat cap penerimaan pada salinan surat untuk Kanwil DJP Jawa Timur III serta cap penerimaan bertanggal 30 Oktober 2026 pada dokumen yang disampaikan kembali.
Pengaduan tersebut didasarkan pada Laporan Detail Perusahaan PT BCI tertanggal 12 Agustus 2026. Berdasarkan laporan itu, PT BCI tercantum memiliki NIB 2002250129088, Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 10 Februari 2025, dan pengesahan badan hukum Nomor AHU-0011091.AH.01.01.Tahun 2025.
Perusahaan yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, tersebut memiliki modal disetor sebesar Rp 2 miliar. RKHK tercantum sebagai direktur sekaligus pemegang 99% saham senilai Rp 1,98 miliar, sedangkan DF tercantum sebagai komisaris dengan kepemilikan satu persen saham senilai Rp 20 juta.
Baca Juga
Dalam laporan tersebut juga tercantum 13 KBLI yang mencakup bidang industri, konstruksi, pergudangan, angkutan, dan jasa.
Nyoman menegaskan pihaknya tidak meminta DJP menetapkan pihak tertentu bersalah, melainkan meminta kepastian agar informasi awal tersebut dinilai secara objektif untuk menentukan langkah klarifikasi, pelengkapan data, atau pengawasan lanjutan.
“Yang kami desak bukan penetapan seseorang bersalah. Kami meminta kepastian bahwa informasi yang sudah diterima benar-benar dinilai. Apabila ada dasar untuk pendalaman, proseslah. Apabila belum cukup, pelapor dapat diminta melengkapi. Semua harus berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Komunitas merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai salah satu dasar pengawasan yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk meneliti data dan informasi, meminta penjelasan, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian.
Komunitas juga mengingatkan adanya mekanisme pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi yang memenuhi persyaratan. Pihaknya menegaskan aduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa PT BCI, RKHK, DF, maupun pihak lain telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana perpajakan.
“Justru pengawasan pajak harus melindungi penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak. Kami meminta kepastian proses, bukan memaksakan hasil,” tutur Nyoman.
Dalam tuntutannya, komunitas meminta DJP memastikan pengaduan tersebut tercatat, ditangani unit berwenang, dan dinilai berdasarkan data yang sah. Pihaknya menyatakan tidak meminta akses terhadap SPT, rekening, hasil pemeriksaan, maupun data rahasia wajib pajak yang dilindungi undang-undang.
