DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam beleid Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).
Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah
dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
g. pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 igit. Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani Ungkap Penurunan Harga Komoditas Pemicu Utama Penerimaan Setoran Pajak Badan dan PNBP
Dwi juga menjelaskan, apabila terdapat selain 7 layanan di atas maupun yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.
"Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak," sambungnya.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
99,1% Wajib Pajak telah Padankan NIK
Hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Adapun 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk.
Sementara itu, NIK sebagai NPWP sebenarnya mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk, sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
"NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang. Ini berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada," tandas Dwi Astuti.

