KPK Duga Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat Punya Belasan Rumah Mewah di Jabodebek
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Tak hanya itu, Ipda Yayat Sudrajat juga memiliki rumah mewah di Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri, Sita Barbuk Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi
Ipda Yayat Sudrajat diduga menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga puluhan miliar. Salah satunya, Yayat menerima Rp 1,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Budi memastikan tim penyidik akan menelusuri seluruh aset Ipda Yayat dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi ini.
.
"Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," katanya.
Penelurusan aset ini dilakukan KPK dengan menggeledah salah satu rumah Ipda Yayat di Depok pada hari ini. Budi belum mengungkap barang bukti yang disita tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Meski demikian, Budi memastikan penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mendalami aset-aset milik Ipda Yayat yang diduga terkait dengan makelar proyek.
"Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dikonfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana hubungan dari perkara pokoknya," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang besma ayahnya HM Kunang dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Jaksa KPK menuntut Ade Kuswara Kunang 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara lantaran diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Dalam proses persidangan, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga miliaran rupiah. KPK kemudian menyatakan mendalami penerimaan uang tersebut karena telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan surat dakwaan, Sarjan disebut memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yayat selama periode 2024–2025.
KPK pun membuka penyidikan baru dari pengembangan kasus suap Bekasi tersebut. Namun, KPK belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.
