Selain Belasan Rumah Mewah, Ipda Yayat Sudrajat Punya Tempat Wisata 1,5 Hektare di Ciater
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Intelkam Polsek Cimanggis Depok, Ipda Yayat Sudrajat tidak hanya memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Sukabumi, dan Karawang. Ipda Yayat yang diduga makelar sejumlah proyek di Pemkab Bekasi itu ternyata memiliki sebuah tempat wisata seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa langsung ke tempat wisata milik Ipda Yayat tersebut, Rabu (30/9/2026). Berdasarkan pemeriksaan, KPK menemukan adanya area glamping, kebun durian, dan kebun alpukat.
"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektar, yang berlokasi di Ciater, Subang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Gunakan Nama Istri untuk Samarkan Sebagian Rumah Mewahnya
KPK menduga aset Ipda Yayat menggunakan nama istrinya Rista Mardiana terkait kepemilikan aset tersebut.
"Aset tersebut diduga milik Saudara YYS yang diatasnamakan Saudari RST," katanya.
KPK memastikan akan terus menelusuri aset-aset milik Ipda Yayat lainnya. Hal ini lantaran aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut," katanya.
Tim penyidik KPK diketahui menggeledah sejumlah rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi dari beragam latar belakang mulai dari pejabat Pemkab Bekasi, DPRD Bekasi, pengusaha, hingga LSM, dan pihak lainnya yang berkaitan dengan di Pemkab Bekasi beberapa waktu terakhir. Para saksi itu dicecar mengenai proses dan mekanisme pengadaan di Pemkab Bekasi hingga dugaan pengondisian pemenang lelang dan kaitannya dengan Ipda Yayat Sudrajat.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini diperlukan untuk memastikan peran dari Ipda Yayat Sudrajat. Hal ini mengingat Ipda Yayat tidak berada dalam struktur di Pemkab Bekasi, bukan juga pengusaha atau pelaksana proyek.
"Tetapi kemudian bagaimana kaitannya Saudara YYS ini dengan pekerjaan-pekerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Budi Prasetyo.
Para saksi yang telah diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, pengusaha Sarjan; mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan, dan pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi tahun 2024, BN Kholik.
Selanjutnya Nesin alias Kuray (swasta), Direktur CV Mancur Berdikari, Adi Purwo, Direktur CV Lor Jaya, Mardian, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, Nadih, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Nur Chaidir.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang besma ayahnya HM Kunang dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Jaksa KPK menuntut Ade Kuswara Kunang 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara lantaran diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
KPK Dalami Proyek-Proyek yang Dimakelari Ipda Yayat hingga Punya Belasan Rumah Mewah
Dalam proses persidangan, Ipda Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga puluhan miliaran rupiah. KPK kemudian menyatakan mendalami penerimaan uang tersebut karena telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan surat dakwaan, pengusaha Sarjan disebut memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Ipda Yayat selama periode 2024–2025.
KPK pun membuka penyidikan baru dari pengembangan kasus suap Bekasi tersebut. Namun, KPK belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.
