KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Gunakan Nama Istri untuk Samarkan Sebagian Rumah Mewahnya
KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Gunakan Nama Istri untuk Samarkan Sebagian Rumah Mewahnya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Intelkam Polsek Cimanggis Depok, Ipda Yayat Sudrajat menggunakan nama istrinya, Rista Mardiana untuk menyamarkan asetnya. Rista Mardiana diduga dipergunakan sebagai nominee atas kepemilikan sebagian dari belasan rumah mewah milik Ipda Yayat yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) hingga Sukabumi dan Karawang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan akan mendalami dugaan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Rista Mardiana sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi hari ini, Senin (28/9/2026). Namun, Rista mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
“Saksi dimaksud merupakan istri dari Saudara YYS (Ipda Yayat Sudrajat) yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Baca Juga
KPK Dalami Proyek-Proyek yang Dimakelari Ipda Yayat hingga Punya Belasan Rumah Mewah
Ipda Yayat Sudrajat diduga menjadi perantara atau makelar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga puluhan miliar. Salah satunya, Yayat menerima Rp 1,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK diketahui sudah menggeledah beberapa rumah mewah Yayat, di antaranya di Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Budi memastikan tim penyidik akan terus mendalami kaitan belasan rumah yang diduga disamarkan menggunakan nama orang lain itu dengan perkara korupsi proyek yang menyeret nama Ipda Yayat.
Tim penyidik KPK diketahui telah memeriksa puluhan saksi dari beragam latar belakang mulai dari pejabat Pemkab Bekasi, DPRD Bekasi, pengusaha, hingga LSM, dan pihak lainnya yang berkaitan dengan di Pemkab Bekasi beberapa waktu terakhir. Para saksi itu dicecar mengenai proses dan mekanisme pengadaan di Pemkab Bekasi hingga dugaan pengondisian pemenang lelang dan kaitannya dengan Ipda Yayat Sudrajat.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini diperlukan untuk memastikan peran dari Ipda Yayat Sudrajat. Hal ini mengingat Ipda Yayat tidak berada dalam struktur di Pemkab Bekasi, bukan juga pengusaha atau pelaksana proyek.
"Tetapi kemudian bagaimana kaitannya Saudara YYS ini dengan pekerjaan-pekerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” katanya.
Para saksi yang telah diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, pengusaha Sarjan; mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan, dan pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi tahun 2024, BN Kholik.
Selanjutnya Nesin alias Kuray (swasta); Direktur CV Mancur Berdikari, Adi Purwo; Direktur CV Lor Jaya, Mardian; Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, Nadih; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Nur Chaidir.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang besma ayahnya HM Kunang dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
KPK Duga Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat Punya Belasan Rumah Mewah di Jabodebek
Jaksa KPK menuntut Ade Kuswara Kunang 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara lantaran diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam proses persidangan, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga miliaran rupiah. KPK kemudian menyatakan mendalami penerimaan uang tersebut karena telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan surat dakwaan, Sarjan disebut memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yayat selama periode 2024–2025.
KPK pun membuka penyidikan baru dari pengembangan kasus suap Bekasi tersebut. Namun, KPK belum menetapkan tersangka terkait kasus ini.
