KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri, Sita Barbuk Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik anggota Polri bernama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur. Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.
Budi menyatakan barang bukti tersebut akan dianalisis dan ditelaah dalam kaitannya dengan pengembangan penyidikan kasus suap Ade Kuswara Kunang. Salah satunya dengan memeriksa dan mengonfirmasi barang bukti tersebut kepada para saksi terkait.
"Penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," katanya.
Budi menyatakan penyidikan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok. KPK menyidik kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dengan demikian, belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut, Kamis (10/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Yayat terkait dugaan penerimaan uang dari pengusaha Sarjan yang kerap menggarap proyek di Kabupaten Bekasi.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari SJ yang merupkan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," katanya.
Sarjan pengusaha yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek tersebut.
Baca Juga
KPK Turut Bekuk Bupati Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Bekasi
Pada persidangan Rabu (8/4/2026), Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga sekitar Rp 16 miliar sejak 2022.
KPK kemudian menyatakan mendalami penerimaan uang tersebut karena telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan surat dakwaan, Sarjan disebut memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yayat selama periode 2024–2025.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang besma ayahnya HM Kunang dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa intensif para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Jaksa KPK menuntut Ade Kuswara Kunang 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara lantaran diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
