Geledah Kantor BPK Papua Barat, KPK Sita Dokumen Penting Terkait Suap Pj Bupati Sorong
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat di Manokwari. Penggeledahan pada Kamis (16/11/2023) itu dilakukan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat di Pemkab Sorong.
"Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga
KPK Sita Catatan Keuangan Saat Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Salah satunya dokumen mengenai audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11/2023) malam.
Baca Juga
KPK Tetapkan Kepala BPK Papua Barat dan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja anggota BPK, Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik.

