Polri Bekuk 3.965 Tersangka dan Sita Barbuk Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun dalam Sebulan
JAKARTA, investortrust.id - Polri selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba menangkap 3.965 tersangka kasus narkoba dalam sebulan atau pada periode 4 November hingga 3 Desember 2024. Tak hanya itu, Polri juga menyita barang bukti (barbuk) narkoba senilai total sekitar Rp 2,88 triliun.
“Selama satu bulan ini, kami telah berhasil memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Listyo membeberkan, barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 1,19 ton, ganja seberat 1,19 ton, obat keras sebanyak 2.296.409 butir, happy five sebanyak 1.163.210 butir, pil ekstasi sebanyak 370.868 butir, hasis seberat 132.900 gram, tembakau gorila seberat 12.576 gram, kokain seberat 251,3 gram, dan ketamin sebanyak 190,4 gram.
Baca Juga
Selain itu, Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka yang berhasil diamankan. Secara total, Polri mengamankan aset senilai Rp 126,84 miliar dari TPPU terkait kasus narkoba.
“Sampai saat ini, total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” ucapnya.
Dikatakan, jajaran Polri masih menelusuri aset para tersangka untuk memastikan aset seluruh pihak yang terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang bisa diamankan.
Dalam kesempatan itu, Listyo membeberkan tiga kasus narkoba yang menonjol selama sebulan terakhir. Pertama, pengungkapan pabrik obat keras di Tasikmalaya pada 8 November 2024. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka, mulai dari pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak.
"Barang bukti yang diamankan berjumlah kurang lebih 1 juta butir obat keras. Estimasi nilainya kurang lebih Rp 700 juta,” ucapnya.
Kedua, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada 17 November 2024. Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan dari satu tersangka yang telah diamankan. Adapun barang bukti yang disita terkait kasus ini adalah sabu seberat 389 kilogram dengan nilai sekitar Rp 800 miliar.
“Kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan penggunaan narkoba ini sebanyak 2,2 juta jiwa,” ujarnya.
Ketiga, pengungkapan laboratorium narkotika hasis di sebuah vila di Uluwatu, Bali, pada 18 November 2024. Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diestimasi senilai Rp 1,52 triliun, di antaranya adalah 132,9 kilogram hasis dan bahan baku pembuatan serta 7.365 catridge yang terindikasi untuk narkoba jenis vape.
Listyo mengatakan Desk Pemberantasan Narkoba dalam rangka meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba ke depan, telah bersepakat akan memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.
“Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” ujarnya.
Baca Juga
Andai Jadi Presiden, Anang Iskandar Bakal Buat Peraturan Pemerintah soal Penegakan Hukum Narkoba
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah bersepakat untuk menempatkan seluruh pelaku pengedaran narkoba di penjara dengan penjagaan supermaksimum agar bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual-beli narkoba yang selama ini masih dikendalikan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup.
Diketahui, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

