Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba
JAKARTA, investortrust.id - Mabes Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Seusai ditetapkan sebagai tersangka AKBP Fajar ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga
Kapolri Mutasi 1.255 Perwira Polri, Termasuk 10 Kapolda dan 57 Polwan
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Trunoyudo menjelaskan FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Ketiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya. Saat konferensi pers, FWLS yang mengenakan rompi oranye diperlihatkan kepada publik melalui media massa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga
Gandeng Polri, Kemkomdigi Gencarkan Aksi Berantas Fake BTS dan Judi Online
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Kemudian, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

