Puan Desak Polri Pecat Mantan Kapolres Ngada
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR Puan Maharani mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tak hanya dipecat sebagai anggota Polri, Fajar juga harus dijatuhi sanksi berat atas tindakannya tersebut.
Fajar diketahui telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan video porno.
Baca Juga
Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba
"Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Puan berpesan agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurutnya tindak pidana yang dilakukan Fajar termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Puan juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
"Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi," tegas Puan.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjalani sidang kode etik Polri hari ini terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang etik digelar di Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Sebelumnya, Puan menyatakan AKBP Fajar layak diberikan hukuman berat. Sebab menurutnya perbuatan Fajar termasuk dalam kejahatan luar biasa.
Baca Juga
Kapolri Tegaskan Menikahkan Pelaku dan Korban Tak Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun," ujar mantan Menko PMK tersebut, (Jumat, 14/3/2025) lalu. (C-14)

