Sudah Sarjana di Singapura, Mengapa Ijazah SMA Wapres Gibran Masih Juga Dipersoalkan?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Sudah menyelesaikan pendidikan sarjana, mengapa ijazah SMA masih dipersoalkan? Pertanyaan itu mengemuka dalam perdebatan mengenai pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Untuk memahaminya, publik perlu melihat dua persoalan sekaligus: perbedaan jalur pendidikan antarnegara dan ketentuan pembuktian pendidikan dalam pencalonan presiden serta wakil presiden.
Sistem pendidikan Singapura dan Australia tidak sepenuhnya mengikuti pola yang dikenal masyarakat Indonesia, seperti menyelesaikan SMA, memperoleh ijazah, kemudian masuk program sarjana. Kedua negara menyediakan berbagai jalur lanjutan, termasuk melalui program persiapan universitas atau foundation dan diploma. Melalui jalur tersebut, seseorang dapat mencapai gelar sarjana tanpa pernah memperoleh ijazah SMA Indonesia atau mengikuti ujian A-Level. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan akademik pada setiap tahap yang ditempuh.
Keberadaan jalur itu penting untuk literasi publik. Tidak adanya dokumen bernama “ijazah SMA” tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang menempuh pendidikan tinggi secara tidak sah. Sebaliknya, keberhasilan memperoleh gelar sarjana juga perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai dokumen yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan publik di Indonesia.
Baca Juga
Wapres Gibran Tegaskan Lulus SMA, Memahami Jalur Pendidikan Singapura
Riwayat pendidikan Gibran mencakup studi di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian UTS Insearch di Sydney, Australia, sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). Perjalanan lintas negara tersebut menjadi latar belakang perdebatan mengenai jenjang pendidikan dan dokumen penyetaraannya.
Mengenai pendidikan tingginya, MDIS memberikan penjelasan resmi pada 1 Oktober 2025. Lembaga tersebut menyatakan Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010. Selama periode itu, ia menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris, melalui kemitraan dengan MDIS.
Dengan demikian, keterangan resmi MDIS menjelaskan dua tahapan pendidikan Gibran di lembaga tersebut adalah diploma lanjutan dan sarjana. Keterangan itu juga memperjelas perbedaan antara tempat penyelenggaraan pembelajaran dan universitas pemberi gelar. Gibran belajar melalui MDIS di Singapura, sedangkan gelar sarjananya diberikan oleh University of Bradford.
Dalam pernyataan yang sama, MDIS menjelaskan bahwa lembaga pendidikan swasta di Singapura menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan universitas luar negeri. Namun, pernyataan tersebut tidak menguraikan dokumen yang digunakan Gibran ketika pertama kali diterima maupun rincian pengakuan atas pendidikan sebelumnya. Karena itu, penjelasan MDIS menjawab status pendidikan tingginya, tetapi belum merinci seluruh mata rantai pendidikan sebelum masuk MDIS.
Baca Juga
Untuk memahami mata rantai tersebut, struktur pendidikan Singapura perlu dilihat dalam konteksnya sendiri. Dalam jalur yang menggunakan O-Level, lulusan sekolah menengah memiliki beberapa pilihan. Mereka dapat melanjutkan ke junior college, Millennia Institute, atau politeknik. Junior college umumnya menyediakan pendidikan dua tahun menuju A-Level atau IB, sedangkan Millennia Institute menyediakan jalur tiga tahun.
A-Level merupakan salah satu kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke universitas, tetapi bukan satu-satunya. Siswa yang memilih politeknik dapat menggunakan hasil O-Level untuk mendaftar program diploma, sepanjang memenuhi persyaratan nilai dan program yang dituju. Dengan pilihan ini, ia tidak harus mengikuti jalur junior college dan A-Level.
Setelah menyelesaikan diploma, terbuka kesempatan untuk m ndaftar ke universitas. National University of Singapore (NUS), misalnya, memiliki kategori penerimaan bagi pemegang diploma politeknik Singapura. Kelulusan diploma memberikan jalur untuk mengajukan pendaftaran, sedangkan penerimaan tetap bergantung pada seleksi serta persyaratan program studi.
Artinya, seseorang dapat menjadi sarjana tanpa pernah mengikuti A-Level. Ia memperoleh akses ke universitas melalui diploma. Karena itu, ketidakadaan sertifikat A-Level tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tahapan pendidikan yang dilanggar.
Jalur alternatif juga tersedia di lembaga pendidikan swasta. Singapore Institute of Management (SIM), misalnya, menyediakan Management Foundation Studies yang menerima, antara lain, pemegang sedikitnya tiga kelulusan O-Level dengan nilai sesuai ketentuan. Program ini menjadi salah satu jembatan menuju pendidikan berikutnya. Kualifikasi Management Foundation Studies tersebut diterima sebagai salah satu jalur masuk Diploma in Management Studies di SIM. Dengan demikian, siswa yang tidak menggunakan A-Level tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui foundation, kemudian diploma.
Pada tingkat selanjutnya, diploma tertentu dapat digunakan untuk melanjutkan ke program sarjana universitas mitra. SIM, misalnya, menjelaskan jalur bagi lulusan diplomanya menuju program Business Management University of Birmingham. Pengakuan tersebut tetap mengikuti persyaratan bidang studi, nilai, dan ketentuan penerimaan masing-masing program.
Dalam percakapan sehari-hari, rangkaian itu sering disederhanakan menjadi “langsung kuliah setelah O-Level”. Padahal, yang dimasuki terlebih dahulu bisa berupa foundation atau diploma, meskipun pembelajarannya berlangsung di lembaga yang juga menyelenggarakan program sarjana. Masuk sebuah lembaga pendidikan dan mulai mengikuti program sarjana tidak selalu merupakan tahap yang sama.
Perbedaan serupa dapat ditemukan di Australia. Bagi pelajar Indonesia, jalur foundation memungkinkan perpindahan dari sekolah menengah ke program persiapan universitas sebelum menyelesaikan kelas XII di Indonesia. Contoh konkretnya terdapat dalam persyaratan akademik UTS College. Untuk pelajar Indonesia, lembaga itu mencantumkan SMA 2 dengan nilai 60% sebagai persyaratan akademik Foundation Extended dan SMA 2 dengan nilai 70% untuk Foundation Standard. Sementara itu, jalur masuk diploma yang tercantum mensyaratkan SMA 3 dengan nilai 70% untuk mata pelajaran akademik. Persyaratan bahasa Inggris dan ketentuan lain tetap berlaku.
SMA 2 merujuk pada kelas XI. Dengan demikian, siswa Indonesia dapat menyelesaikan kelas XI, kemudian melanjutkan ke foundation di Australia. Pada saat memasuki program tersebut, ia memang belum memperoleh ijazah SMA Indonesia karena belum menamatkan kelas XII.
Baca Juga
Setelah menyelesaikan UTS Foundation Studies dan memenuhi persyaratan kelanjutan studi, siswa dapat masuk program diploma UTS College atau tahun pertama program sarjana UTS. Dalam jalur ini, foundation menjadi kualifikasi persiapan yang diterima untuk melanjutkan pendidikan.
Keberadaan persyaratan khusus bagi siswa Indonesia memperlihatkan bahwa jalur tersebut bukan skema yang hanya disediakan untuk satu orang. Ini merupakan pilihan pendidikan yang terbuka bagi pelajar Indonesia lainnya. Meski demikian, jumlah orang Indonesia yang menempuhnya tidak dapat dipastikan hanya dari dokumen persyaratan penerimaan.
Penjelasan ini juga tidak boleh digunakan untuk merekonstruksi riwayat seseorang tanpa dokumen. Persyaratan UTS College atau SIM yang dipublikasikan saat ini menunjukkan bagaimana jalur pendidikan dapat bekerja, tetapi belum tentu identik dengan ketentuan ketika Gibran belajar sekitar dua dekade lalu. Untuk memastikan jalur individual, diperlukan catatan program, penerimaan, hasil studi, dan kelulusan pada tahun yang bersangkutan.
Baca Juga
Selain itu, istilah pendidikan harus dibaca secara cermat. O-Level, A-Level, foundation, diploma, dan Advanced Diploma memiliki fungsi yang berbeda. Nama “diploma” saja belum cukup untuk menentukan padanannya dengan jenjang di Indonesia. Lembaga penerbit, isi program, persyaratan masuk, serta hak untuk melanjutkan studi ikut menentukan bagaimana kualifikasi tersebut dipahami.
Pembedaan ini menjelaskan mengapa seseorang dapat diterima secara sah di universitas tanpa memiliki dokumen sekolah menengah yang sama dengan lulusan SMA Indonesia. Namun, penerimaan akademik oleh universitas dan penyetaraan untuk keperluan administrasi Indonesia tetap merupakan dua proses yang perlu diperiksa berdasarkan aturan masing-masing.
Dalam sistem Indonesia, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut program sarjana diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat. Ketentuan tersebut menjelaskan struktur pendidikan nasional, tetapi tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan bentuk dokumen yang pasti dimiliki setiap lulusan universitas luar negeri.
Syarat Pencalonan
Untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan pendidikan minimum tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Aturan pelaksana kemudian memberikan ketentuan khusus mengenai pendidikan luar negeri. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian bukti kelulusan bagi bakal capres atau cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa bukti pendidikan tinggi memang diberi tempat dalam pengaturan administrasi pencalonan untuk keadaan tertentu. Ruang lingkupnya khusus, sehingga tidak dapat diperluas menjadi ketentuan bahwa semua ijazah sarjana otomatis menggantikan seluruh dokumen pendidikan menengah.
Baca Juga
Hormati Putusan MK, Gibran: Saya Terus Fokus Bekerja Sukseskan Program Bapak Presiden
Pasal 19 PKPU yang sama juga mewajibkan calon yang mencantumkan pendidikan tinggi dalam riwayat hidup untuk menyertakan bukti kelulusan perguruan tinggi yang dilegalisasi instansi berwenang. Dengan demikian, pencantuman riwayat pendidikan tinggi tetap disertai kewajiban pembuktian.
Persoalan hukum muncul pada hubungan antara pengecualian administratif tersebut, syarat tamat pendidikan menengah dalam undang-undang, dan dokumen konkret yang diajukan. Di titik inilah perdebatan tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan “sudah sarjana”, tetapi juga tidak tepat jika semata-mata menggunakan pola pendidikan Indonesia untuk menilai semua jalur luar negeri.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, MK membedakan penilaian bahwa seseorang memiliki pengetahuan setara dengan bukti bahwa ia telah menamatkan jenjang pendidikan. Dalam perkara Gibran, Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan pendidikan menengah tersebut. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Karena itu, pertimbangan tentang pembuktian pendidikan dan akibat hukum dalam amar putusan harus disampaikan secara utuh. Keterangan MDIS mengenai kelulusan sarjana juga perlu ditempatkan sesuai cakupannya: sebagai penjelasan resmi pendidikan tinggi, bukan rincian lengkap seluruh dokumen pendidikan sebelumnya.
Kasus tersebut pun tidak boleh disebut sebagai persoalan “ijazah hilang”. Ijazah yang pernah diterbitkan lalu hilang berbeda dari sengketa mengenai jenis dokumen yang digunakan untuk membuktikan kelulusan atau penyetaraan. Untuk ijazah pendidikan dasar dan menengah Indonesia yang hilang, tersedia mekanisme dokumen pengganti melalui ketentuan pendidikan yang berlaku.
Bagi publik, pelajaran pentingnya adalah bahwa pendidikan lintas negara memiliki jalur yang beragam. Seseorang dapat belajar melalui foundation, diploma, dan program sarjana mitra tanpa mengikuti seluruh tahapan yang lazim ditempuh lulusan SMA Indonesia. Jalur alternatif tersebut perlu dipahami sebelum masyarakat menarik kesimpulan mengenai sah atau tidaknya pendidikan seseorang.
Pada saat yang sama, persyaratan jabatan publik membutuhkan bukti yang dapat diperiksa. Literasi pendidikan dan ketelitian hukum harus berjalan bersama: memahami perbedaan sistem, mengakui kualifikasi sesuai bukti penerbitnya, dan menilai pemenuhan persyaratan pencalonan berdasarkan dokumen serta aturan yang relevan.
Gelar sarjana menjelaskan pencapaian pendidikan tinggi. Perdebatan mengenai ijazah SMA dalam pencalonan menyangkut cara membuktikan persyaratan hukum tertentu. Memahami perbedaan keduanya membuat pembahasan pendidikan Gibran lebih jernih, tanpa meremehkan jalur pendidikan internasional maupun mengabaikan kebutuhan akan kepastian hukum.
