Kemendagri Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi persoalan ketimpangan distribusi guru serta keterbatasan kapasitas fiskal di berbagai daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung," kata Ribka dikutip dari keterangan tertulis.
Agar pelaksanaan di daerah berjalan lancar, Kemendagri menekankan pentingnya regulasi dan skema pelaksanaan yang jelas dari kementerian/lembaga teknis terkait. Selain itu, langkah mitigasi risiko juga disiapkan untuk mengantisipasi potensi kendala kepegawaian, fiskal, maupun administrasi selama masa transisi, terutama bagi guru yang belum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Qodari: Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Dalam skema penataan ini, PPPK guru—termasuk PPPK Paruh Waktu—akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Para guru PPPK juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara itu, pemenuhan kebutuhan guru ASN secara nasional ditargetkan rampung secara bertahap melalui formasi CPNS dalam kurun waktu tiga tahun.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi data, pemetaan regulasi, dan penyusunan tahapan implementasi. Setelah seluruh payung hukum diterbitkan, Kemendagri segera berkoordinasi dengan seluruh Pemda guna melakukan penyesuaian administrasi.
"Pengalihan ini diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional," ujar Ribka.
