Uang Ratusan Miliar yang Disita KPK di OTT BPN Diduga Milik Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor di BPN. Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
Berdasarkan informasi seorang sumber, uang ratusan miliar tersebut disita tim satgas KPK di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atau Gus Arif di Citra Gran, Cibubur. Sumber itu menyebutkan, Gus Arif telah mengakui uang tersebut milik Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid.
Baca Juga
OTT Pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK Turut Bekuk Anak Buah Nusron Wahid
Sumber yang sama menyebut Gus Arif merupakan penghubung antara Summarecon dengan pejabat Kementerian ATR/ BPN.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik akan mendalami mengenai temuan uang ratusan miliar tersebut. Pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan nantinya.
"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut," katanya.
Diberitakan, KPK menangkap 17 orang dalam OTT terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor. Beberapa di antaranya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Pihak lainnya yang diamankan, yakni politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Baca Juga
KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT BPN
Selain menangkap 17 orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai senlai ratusan miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
Uang tunai itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Lembaga antikorupsi akan menyampaikan secara detail mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang disita, dan konstruksi perkara terkait OTT tersebut dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini.
