OTT Pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK Turut Bekuk Anak Buah Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu pihak yang dibekuk dalam OTT ini, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, KPK juga turut menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, dan sejumlah pihak lainnya.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Lampri merupakan pejabat yang baru dilantik Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya pada 18 Februari 2026 lalu. Sebelum menjabat sebagai Dirjen PPRT Lampri menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Baca Juga
Sita Uang Ratusan Miliar, KPK Ungkap OTT BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon Bogor
Tak hanya itu, KPK juga turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq)," katanya.
Budi mengatakan, para pihak itu diamankan lantaran keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal terkait OTT BPN tersebut. Dikatakan, keterangan para pihak itu untuk mengonstruksikan perkara dan kronologi peristiwa OTT kali ini. KPK memastikan akan mendalami peran setiap pihak yang diamankan.
"Tentunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana peran masing-masing pihak, apa saja keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak yang diamankan, yang kemudian tentunya untuk membantu KPK dalam mengkonstruksikan, dalam menyusun bagaimana kronologi peristiwanya," katanya.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai senlai sekitar Rp 100 miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Baca Juga
KPK Dikabarkan Turut Bekuk Fahd A Rafiq dalam OTT BPN Kabupaten Bogor
Diduga, uang tunai itu merupakan terkait dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antikorupsi akan membeberkan secara detail para pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, dan konstruksi perkara terkait OTT BPN ini dalam konferensi pers.
"
