Menteri Nusron Siapkan Lahan Eks HGB Senilai Rp 21,5 Triliun untuk Rusun MBR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyiapkan lahan bekas hak guna bangunan (HGB) seluas 605 hektare (ha) dengan nilai zona nilai tanah (ZNT) mencapai Rp 21,5 triliun untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Nusron, pihaknya saat ini tengah memverifikasi HGB yang telah habis masa berlakunya di kawasan perkotaan. Lahan tersebut tersebar di 120 titik di 15 provinsi, termasuk Provinsi Jakarta.
Baca Juga
Perumnas Siap-Siap 'Groundbreaking' Rusun Subsidi Alonia Kemayoran Agustus 2026
"Hari ini, kita sedang memverifikasi ada HGB yang sudah habis di daerah perkotaan. Ada di 15 provinsi termasuk Jakarta, di 120 titik di daerah perkotaan. Yang itu menurut hemat kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Nusron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Khusus di Jakarta, lanjut Nusron, terdapat sekitar 65 ha lahan yang tersebar di sekitar 30 titik.
Secara nasional, total lahan eks HGB yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal di kota-kota strategis mencapai sekitar 605 ha. "Total nilainya itu se-Indonesia yang bisa digunakan konsolidasi vertikal di kota-kota strategis, rata-rata di ibu kota provinsi atau pinggiran ibu kota provinsi, seperti Tangerang, itu sekitar 605 hektare," ungkap Nusron.
Nusron memaparkan, berdasarkan valuasi ZNT, nilai lahan tersebut mencapai Rp 21,5 triliun. "Kalau dinilai secara valuasi ZNT, bukan valuasi harga pasar ya, ZNT itu senilai Rp 21,5 triliun. Nilainya sangat fantastis," ucap dia.
Nusron menambahkan, HGB yang telah berakhir tersebut tidak akan diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, lahan itu akan masuk ke dalam skema penataan kembali alias reforma agraria/konsolidasi tanah.
Selanjutnya, kata Nusron, lahan akan diserahkan kepada Badan Bank Tanah. Setelah itu, Badan Bank Tanah akan menerbitkan hak pengelolaan (HPL), sedangkan HGB akan diterbitkan atas nama Danantara untuk pembangunan rusun MBR.
"Nanti akan kami serahkan kepada Bank Tanah, kepada negara. Oleh Bank Tanah akan diterbitkan HPL, kemudian HGB-nya akan diterbitkan atas nama Danantara, untuk dibangun Danantara untuk kepentingan konsolidasi vertikal, atau nanti skema business-to-business antara Bank Tanah dengan pihak swasta yang mau membangun tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, pada April 2025, Nusron menyatakan terdapat 14.490 ha lahan yang telah ditetapkan dan siap dieksekusi untuk pembangunan perumahan dari total potensi 73.432,43 ha tanah yang dapat dimanfaatkan.
Baca Juga
Tenor KPR Subsidi Diperpanjang Jadi 40 Tahun, Bunga Kredit Rusun Dipatok 6%
Menurut dia, lahan tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Aceh dan Banten, dan akan diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan.
Selain mendukung program 3 juta rumah, Kementerian ATR/BPN juga mencatat terdapat 864.662 ha tanah yang siap digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, ketahanan energi, serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto lainnya.
