KPK Sangka Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Wahid Rp 1,5 Miliar untuk Urus HGB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Adrianto diduga menyuap seorang bernama Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan agar Erwin dapat mengurus atau pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan, kasus ini bermula saat adanya pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Diduga, sebagian tanah tersebut masih sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Baca Juga
KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid
Bahkan, pihak ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Seorang perantara pihak Summarecon bernama Yaser Alfarisi kemudian menjalin komunikasi dengan seorang bernama Erwin. Dalam komunikasi itu, Erwin menyebut Sontang tidak akan mau menurut untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Selanjutnya, Yaser dan perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, diketahui, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
Baca Juga
Uang Ratusan Miliar yang Disita KPK di OTT BPN Diduga Milik Nusron Wahid
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adhi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," katanya.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diberikan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Adrianto bersama Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. Sementara Sontang bersama-sama dengan Erwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
