KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan HGB Summarecon Bogor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 17 orang yang ditangkap dalam OTT pada Senin (14/9/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq merupakan dua di antara delapan orang yang telah menyandang status tersangka.
Baca Juga
KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT BPN
Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri turut ditetapkan sebagai tersangka. Lampri merupakan pejabat yang baru dilantik Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya pada 18 Februari 2026 lalu. Sebelum menjabat sebagai Dirjen PPRT Lampri menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Tak hanya itu, KPK juga turut menjerat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Para tersangka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait OTT BPN setelah melakukan gelar perkara.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi..
Meski demikian, Budi belum dapat menyampaikan identitas para tersangka.
Baca Juga
Uang Ratusan Miliar yang Disita KPK di OTT BPN Diduga Milik Nusron Wahid
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp 100 miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Diduga, uang tunai itu merupakan terkait dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," katanya.
