4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Layanan di ATR/BPN
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat empat orang yang diduga kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keempat orang itu, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq serta dua orang swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga
KPK Ungkap Peran Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon
Erwin diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi untuk mengurus persoalan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu, Erwin memberikan Rp 200 juta ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Salah satunya berkaitan dengan proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar.
“Dari jumlah tersebut, saudara ERW (Erwin) menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto.
“Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” sambung Taufik.
Dalam perkara ini, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto tersebut diduga diberikan kepada Fahd El Fouz, yang juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fahd sekaligus diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.
Baca Juga
KPK Tahan Politikus Golkar dan Anak Buah Nusron Wahid atas Kasus HGB Summarecon (SMRA)
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd, yang juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arief.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” katanya.
