KPK Ungkap Peran Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pihak swasta bernama Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus dugaan suap itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Baca Juga
KPK Tahan Politikus Golkar dan Anak Buah Nusron Wahid atas Kasus HGB Summarecon (SMRA)
Menurut KPK, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang memegang SHM atas tanah tersebut.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.
“Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” jelas Taufik.
Dia menambahkan, setelah itu terjadi komunikasi antara Yaser Al Farisi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I diminta membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.
“SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” sambung Taufik.
Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi yang juga merupakan pihak swasta atau perantara Summarecon, mendekati Erwin untuk meminta bantuan komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Taufik mengungkapkan pada awal Agustus 2026, Yaser dan Pahlevi memperoleh informasi mengenai permintaan fee untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Fee dimaksud, disebut menggunakan kode ‘dua’, yang diduga merujuk pada permintaan sebesar Rp 2 miliar.
Namun KPK membeberkan pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar.
“Karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” ucap Taufik.
Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Pahlevi diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin (ERW).
Baca Juga
KPK Tahan Politikus Golkar dan Anak Buah Nusron Wahid atas Kasus HGB Summarecon (SMRA)
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan,” tutur Taufik.
Uang Rp 200 juta pun diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
