KPK Dikabarkan Turut Bekuk Fahd A Rafiq dalam OTT BPN Kabupaten Bogor
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang turut dibekuk dalam OTT kali ini adalah politikus Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Seorang sumber menyebut Fahd diamankan lantaran diduga menjadi orang kepercayaan seorang menteri.
Baca Juga
“Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata sumber tersebut.
Sumber itu menyebutkan OTT ini terkait dengan persoalan lahan yang melibatkan pengembang besar. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan belasan
Koper dan tas berisi uang tunai dengan nilai yang ditaksir mencapai sekitar Rp 100 miliar. Uang itu diamankan dari rumah orang dekat menteri tersebut.
Ketua KPK membenarkan adanya OTT terhadap pejabat BPN Kabupaten Bogor. Selain pejabat BPN Kabupaten Bogor, Setyo juga membenarkan terdapat pihak lain yang turut diamankan.
"Kantah dan beberapa pihak lain," kata Setyo saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Setyo belum memerinci identitas para pihak yang ditangkap. Setyo juga belum membeberkan dugaan tindak pidana dan barang bukti yang disita dalam OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor ini.
Setyo menyatakan, saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan awal.
"Masih proses pemeriksaan awal," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai nama Fahd A Rafiq turut diamankan dalam OTT ini, Setyo belum dapat mengonfirmasinya. Setyo mengatakan juru bicara KPK Budi Prasetyo yang akan menjelaskan hal tersebut.
"Detail siapa saja, nanti jubir akan menjelaskan," katanya.
Baca Juga
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antikorupsi akan menjelaskan identitas para pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, dan konstruksi perkara terkait OTT ini dalam konferensi pers.
Fahd A Rafiq sendiri diketahui telah dua kali terjerat kasus korupsi. Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu diketahui pernah dipidana 2,5 tahun penjara atas kasus suap pengurusan anggaran infrastruktur daerah dan 4 tahun pidana atas kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
