Sita Uang Ratusan Miliar, KPK Ungkap OTT BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon Bogor
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor, OTT ini juga terkait dengan penerimaan lain oleh pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi menambahkan.
Baca Juga
KPK Dikabarkan Turut Bekuk Fahd A Rafiq dalam OTT BPN Kabupaten Bogor
Dalam OTT ini, tim KPK menyita uang tunai hingga ratusan miliar rupiah. Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Budi mengatakan, secara total terdapat 17 orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, KPK juga mengamankan kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," paparnya.
Baca Juga
Meski demikian, Budi belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara terkait OTT ini. Hal ini lantaran saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan tindak pidana dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami akan update kembali," katanya.
