Pemerintah Kaji Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menarik status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bagi tenaga pendidik atau guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Skema ini dinilai berpotensi meringankan beban belanja pegawai di tingkat daerah sekaligus meratakan distribusi guru di berbagai wilayah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, wacana tersebut berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kendati pembagian kewenangan pendidikan terbagi antara kabupaten/kota (PAUD–SMP), provinsi (SMA/SMK), dan pusat (pendidikan tinggi), aspek tenaga pendidik secara regulasi memungkinkan untuk dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga
Pemerintah Beri Relaksasi Gaji Guru P3K Paruh Waktu bagi 78 Pemda, Berlaku Satu Tahun
"Khusus untuk masalah tenaga pendidik dan guru, itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat. Nanti bisa ditransfer ke tempat-tempat yang kurang guru, jadi tidak menumpuk di satu tempat," kata Tito seusai menghadiri rapat koordinasi pembahasan P3K di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito menegaskan, jika kebijakan pengalihan status guru PPPK ke pusat tersebut terealisasi, beban fiskal pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja pegawai akan berkurang signifikan.
Selain wacana pengalihan status guru, Mendagri turut memaparkan langkah pemerintah dalam mengatasi keluhan sejumlah pemda terkait keterbatasan anggaran pembayaran gaji P3K saat ini. Pemerintah Pusat telah mencairkan dukungan fiskal sebesar Rp 18,9 triliun untuk 546 daerah.
Dukungan anggaran tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026, yang lahir dari hasil koordinasi antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kemenkeu atas arahan Presiden.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya," ujar Tito.
Baca Juga
Pemerintah Cairkan Rp 18,9 Triliun untuk Daerah, Mendagri: Tidak Boleh Ada PPPK Dirumahkan!
Total dana bantuan sebesar Rp 18,9 triliun tersebut terbagi atas dua skema utama, yakni penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sebesar lebih dari Rp 10 triliun dan penambahan (top up) dana alokasi umum (DAU) sebesar lebih dari Rp8 triliun.
Sebelum bantuan dikucurkan, pemda juga diwajibkan melakukan efisiensi internal pada pos belanja operasional seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

