LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75%, Jaga Kepercayaan dan Stabilitas Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan perbankan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Baca Juga
Survei SNLIK 2026: 62,51% Masyarakat Tahu Simpanan Bank Dijamin LPS
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan LPS Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
“Dengan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan. LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” tulis penjelasan resmi LPS di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Intermediasi Tumbuh Positif
LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,66% yoy. Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi yang positif turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan. LPS juga menyatakan TBP yang berlaku saat ini masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi.
Baca Juga
Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening, atau 99,94% dari total rekening. Seluruh simpanan dalam rekening tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau 99,97% dari total rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
LPS Perkuat Transparansi TBP
LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Kriteria tersebut meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Baca Juga
LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS. Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
LPS juga meminta perbankan secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.
