Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum, yang berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai 31 Mei 2025.
Sementara itu, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75% dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum pada level 2,25%.
Baca Juga
"Keputusan itu dengan mencermati dinamika perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers "Tingkat Bunga Penjaminan LPS" di kantor LPS, gedung Pacific Century Place, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia mengatakan, LPS telah mempertimbangkan respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga. Kemudian, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal rekening), dan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan. "Maka, rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR," ujar Purbaya.
Baca Juga
Jadi Biang Kerok Kegagalan, Direksi dan Pengurus di 10 BPR ini Digugat LPS
Lebih lanjut, Purbaya menyebut, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu jika terdapat perubahan suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang siginifikan.

